Sihir Menurut Islam
Segala sesuatu perbuatan setan itu diharamkan baik dari
segi aqidah atau perbuatannya dan dinamakan dengan syirik. Fukaha Islam
menyatakan kita belajar sihir dan mengerjakan perbuatan-perbuatan majik dan
sihir adalah haram, kecuali untuk menangkal sihir para penyihir tidak ada jalan
lain kecuali mempelajarinya, bahkan terkadang hukumnya adalah wajib kifai yang
mengharuskan sebagian orang untuk belajar sihir sehingga ia dapat menangkal dan
membongkar kedok para pendusta yang ingin menipu dan menyimpangkan
masyarakat dengan cara menyihir. Untuk melenyapkan pengaruh sihir dalam riwayat
orang-orang dianjurkan untuk membaca ayat-ayat tertentu dan membaca doa untuk
melenyapkan pengaruh sihir.
Tentang orang yang belajar ilmu
sihir, al-Quran mengatakan:
"Mereka belajar suatu ilmu yang membahayakan
diri mereka sendiri dan tidak bermanfaat buat mereka." (al-Baqarah: 102)
Dalam bahasa sihir adalah sesuatu yang tidak bisa dilihat oleh kasatmata. Istilahnya adalah benda, perbuatan, perkataan dan semua yang dilakukan semuanya khianat. Sihir itu dapat menjauhkan hati seseorang dari perbuatan kebaikkan dan bisa menjauhkan
hati sepasang
suami dan istri, maksudnya seorang perempuan atau laki-laki menyihir sepasang
suami dan istri untuk dijauhkan dan akhirnya terpisahkan dalam hubungan suami
istri.
Jadi sihir itu dekat dengan arwah(setan). Nabi bersabda “sesungguhnya sihir itu masuk dalam tujuh dosa besar”.
“jauhilah tujuh dosa besar, apaitu? Rasul berkata: sirik kepada Allah, sihir,
membunuh seseorang
yang diharamkan oleh
Allah kecuali dengan hak dan memakan uang riba, dan memakan uang anak Yatim, menuduh wanita solehah dan lari dari perang”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar