PENYELENGGARAAN
JASA KONSTRUKSI UNSUR-UNSUR PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI
PENDAHULUAN
Bidang
Jasa Kosntruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda
pebangunan nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana
pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi
situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai
dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta
peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU
Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat,
asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan
dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU
Nomor 18 Tahun 1999). Pengaturan jasa konstruksi ini dibuat memiliki tujuan
yaitu untuk:
1.
Mewujudkan peningkatan
peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
2. Mewujudkan tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara
pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan
kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberikan arah
pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha
yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang
berkualitas.
Jasa
Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,
layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi
pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi
terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa
dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan
hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.
Orang/badan yang
membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut
unsure-unsur pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai
tugas, kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya
masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing
pihak (sesuai dengan posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai
dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
Usaha-usaha
untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap
pelaksanaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase
perencanaan sampai dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak,
yaitu: pihak pemilik proyek/owner/prinsipal/employer/client/bouwheer; pihak
perencana/designer dan pihak kontraktor/aannemer.
Pemilik proyek
atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang/badan yang memiliki proyek
dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak
penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat
berupa perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
Hak dan kewajiban
pengguna jasa adalah:
a. Menyediakan
lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
b. Menyediakan
dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang
diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
c. Menunjuk
prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
d. Meminta
laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan
oleh penyedia jasa.
e. Memberikan
fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia
jasa untuk kelancaran pekerjaan.
f. Mengesahkan
perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
g. Menerima
dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa
jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki
h. Ikut
mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara
menempatkan waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas
nama pemilik.
Wewenang pemberi tugas
adalah:
1. Dapat mengambil alih
pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada
kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan.
2.
Memberitahukan hasil
lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
KONSULTAN
Pihak/badan yang
disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan
perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi
beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani
bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin
sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang
disebut sebagai konsultan perencana. Konsultan Perencana
Konsultan perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
Konsultan perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
a. Memberikan
jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas
dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
b. Membuat
perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan
syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
c. Membuat
gambar revisi bila tejadi perubahan perencanaan.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
KONSULTAN
PENGAWAS
Konsultan pengawas
adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan
pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan
pembangunan. Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
1. Menghindari kesalahan
yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
2. Mengatasi dan memecahkan
persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang
diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah
ditetapkan.
3.
Menyelesaikan pelaksanaan
pekarjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
4.
Menerima atau menolak
material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
5.
Menghentikan sementara
bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
6.
Membimbing dan mengadakan
pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
7. Mengkoordinasi dan
mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang
agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
8.
Menyusun laporan kemajuan
pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
9.
Melakukan perhitungan
prestasi pekerjaan.
KONTRAKTOR
Kontraktor
adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana
dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa
perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang
bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.
Hak dan kewajiban kontraktor adalah:
1. Menyediakan alat
keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga
keselamatan pekerja dan masyarakat.
2. Melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan
pekerjaan (aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh
pengguna jasa.
3.
Membuat laporan hasil
pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
4. Membuat gambar-gambar
pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna
jasa.
Menyerahkan
seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan
ketetapan yang berlaku.
KONTRAK KERJA
KONSTRUKSI
Pengaturan
hubungan kerja konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus
dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Suatu kontrak kerja konstruksi
dibuat sekurang-kurangnya harus mencakup uraian adanya:
a.
penyelesaian tentang
perselisihan
b.
pemutusan kontrak kerja
konstruksi
c.
keadaan memaksa (force
majeure)
d.
tenaga ahli
e.
hak dan kewajiban para pihak
f.
tidak memenuhi kualitas
dan kegagalan bangunan
g.
perlindungan tenaga kerja
h.
para pihak
i.
tata cara pembayaran
j.
cidera janji
k.
isi atau rumusan
pekerjaan
l.
jangka pertanggungan
dan/atau pemeliharaan
m.
perlindungan aspek
lingkungan.
Khusus
menyangkut dengan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus
memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual. Formulasi rumusan
pekerjaan meliputi lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu
pelaksanaan. Rincian lingkup kerja ini meliputi:
a. Pertanggungan atau
jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan
pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat;
b. Laporan hasil pekerjaan
konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen
tertulis.
c. Persyaratan teknik, yakni
ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa;
d. Volume pekerjaan, yakni
besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan;
e. Persyaratan administrasi,
yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi;
Sedangkan,
nilai pekerjaan yakni mencakup jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh
penyedia jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan. Batasan waktu
pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup
pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.
HUBUNGAN
KERJA
Hubungan tiga
pihak yang terjadi antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur
sebagai berikut:
1.
Konsultan dengan
kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan
gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus merealisasikan
menjadi sebuah bangunan.
2.
Kontraktor dengan pemilik
proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa
profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek
yang dituangkan dalam gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh
konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional
kontraktor.
3.
Konsultan dengan pemilik
proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di
mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana, peraturan, dan
syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi
yang diberikan oleh konsultan.
Sumber: http://gudangilmusipil.blogspot.co.id/2011/05/tugas-manajemen-konstruksi-iunsur-unsur.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar