Sabtu, 06 Januari 2018

PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI UNSUR-UNSUR PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI



PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI UNSUR-UNSUR PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI


PENDAHULUAN
Bidang Jasa Kosntruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pebangunan nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 1999). Pengaturan jasa konstruksi ini dibuat memiliki tujuan yaitu untuk:
1.                  Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
2.       Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.           Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.

Orang/badan yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut unsure-unsur pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai tugas, kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing pihak (sesuai dengan posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
Usaha-usaha untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap pelaksanaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase perencanaan sampai dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak, yaitu: pihak pemilik proyek/owner/prinsipal/employer/client/bouwheer; pihak perencana/designer dan pihak kontraktor/aannemer.
Pemilik proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang/badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
Hak dan kewajiban pengguna jasa adalah:
a.      Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
b.     Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
c.       Menunjuk prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
d.     Meminta laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
e.      Memberikan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan.
f.        Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
g.     Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki
h.     Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.

Wewenang pemberi tugas adalah:
1.    Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan.
2.        Memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.

KONSULTAN
Pihak/badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana. Konsultan Perencana
Konsultan perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
a.     Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
b.    Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
c.      Membuat gambar revisi bila tejadi perubahan perencanaan.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.

KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan. Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
1.      Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
2.      Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
3.        Menyelesaikan pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
4.        Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
5.        Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
6.        Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
7.     Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
8.        Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
9.        Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan.

KONTRAKTOR
Kontraktor adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.
Hak dan kewajiban kontraktor adalah:
1.     Menyediakan alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat.
2.    Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
3.        Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
4.     Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Pengaturan hubungan kerja konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Suatu kontrak kerja konstruksi dibuat sekurang-kurangnya harus mencakup uraian adanya:
a.              penyelesaian tentang perselisihan
b.             pemutusan kontrak kerja konstruksi
c.              keadaan memaksa (force majeure)
d.             tenaga ahli
e.              hak dan kewajiban para pihak
f.              tidak memenuhi kualitas dan kegagalan bangunan
g.             perlindungan tenaga kerja
h.             para pihak
i.               tata cara pembayaran
j.               cidera janji
k.             isi atau rumusan pekerjaan
l.               jangka pertanggungan dan/atau pemeliharaan
m.           perlindungan aspek lingkungan.

Khusus menyangkut dengan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual. Formulasi rumusan pekerjaan meliputi lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan. Rincian lingkup kerja ini meliputi:

a.      Pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat;
b.             Laporan hasil pekerjaan konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.
c.                Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa;
d.               Volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan;
e.       Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi;

Sedangkan, nilai pekerjaan yakni mencakup jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan. Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.

HUBUNGAN KERJA
Hubungan tiga pihak yang terjadi antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur sebagai berikut:
1.        Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
2.        Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor.
3.        Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.



Sumber: http://gudangilmusipil.blogspot.co.id/2011/05/tugas-manajemen-konstruksi-iunsur-unsur.html

APBN ( ANGGARAN PENDAPATAN BANGUNAN NEGARA )



 APBN ( ANGGARAN PENDAPATAN BANGUNAN NEGARA )


1.             Fungsi dan Peran APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
a.             Fungsi APBN
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
·                 Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·                 Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
·                 Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
·                 Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
·                 Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·                 Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

b.             Peranan APBN dalam Pertumbuhan Pembangunan
1.    Peranan Dalam Pembangunan Ekonomi
Dalam hal ini perananan APBN sangat penting, di antaranya tentu saja untuk menciptakan lapangan kerja , untuk mengatasi adanya masalah makro ekonomi yaitu pengangguran. Sampai detik ini Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN terhadap pertumbuhan ekonomi 2007 dinilai minim.Hal itu ditandai dengan pertumbuhan konsumsi pemerintah yang berada di bawah target semula, yakni dari rencana 8,9 persen dibanding 2006 ternyata diperkirakan hanya 6,14 persen.
Dalam siaran pers tentang evaluasi Kinerja Departemen Keuangan yang disampaikan 29 Desember 2007, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pertumbuhan ekonomi di 2007 diperkirakan akan mencapai target 6,3 persen.Pertumbuhan itu didorong konsumsi rumah tangga dan peningkatan ekspor. Ekspor melonjak akibat kenaikan harga komoditas di pasar dunia.”Meski demikian, pembentukan modal tetap bruto atau indikator investasi rendah. Dari target 12,3 persen (dibanding 2006), hanya mencapai 7,9 persen,” katanya.Pertumbuhan ekonomi dari sisi permintaan digambarkan dengan konsumsi rumah tangga dan pemerintah yang lebih rendah dari target semula.
2.    Peranan Dalam Pembangunan Infrastruktur
Pengertian infrastruktur ekonomi adalah infrastruktur yang terdiri dari infrastruktur fisik dan jasa layanan yang diperoleh darinya untuk memperbaiki produktivitas ekonomi dan kualitas hidup seperti transportasi, telekomunikasi, kelistrikan, dan irigasi. Sedangkan Pengertian infrastruktur pemukiman adalah infrastruktur yang terdiri dari infrastruktur fisik dan layanan yang diperoleh darinya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan meningkatkan kualitas hidup seperti air bersih dan perumahan.Peningkatan rencana alokasi anggaran infrastruktur Departemen Pekerjaan Umum pada 2009 menjadi Rp 35,7 triliun antara lain ditujukan menyelesaikan seluruh proyek jalan nasional. Pemerintah juga menargetkan pembangunan dan perbaikan infrastruktur untuk irigasi.Alokasi anggaran Direktorat Jenderal Bina Marga pada 2009 direncanakan sebesar Rp 17 triliun. Dana itu di antaranya untuk menyelesaikan seluruh proyek jalan nasional, di antaranya jalan lintas timur Sumatera, lintas pantai utara dan selatan Jawa, serta lintas barat Sulawesi.
Peningkatan jalan dan jembatan nasional ditargetkan sepanjang 1.8 44 kilometer. Adapun rehabilitasi jalan nasional direncanakan sepanjang 1.303 kilometer, dan pemeliharaan rutin jalan nasional sepanjang 24.827 kilometer dan jembatan 29.441 meter. Pembangunan jalan dan jembatan juga mencakup Trans Kalimantan, Trans Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua.Sementara itu, dana pengairan direncanakan sebesar Rp 8 triliun. Dari anggaran itu, sejumlah Rp 3,2 triliun atau 40 persen dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan irigasi dan selebihnya untuk pengendalian banjir

2.             Struktur dan Susunan APBN
Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia telah menguba komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar statistik keuangan pemerintah (Government Finance Statistics).

a.           Pendapatan Negara dan Hibah
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.
Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaananggaran,jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya Berbeda dengansistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

b.    Belanja Negara
Belanja negara terdiri dari dua jenis. Adapun dua jenis tersebut adalah sebagai berikut :
1)        Belanja pemerintah pusat, adalah belanja yangdigunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah. Belanja pemerintah pusat dapat di kelompokkan menjadi :
a)        Belanja pegawai,
b)        Belanja barang,
c)        Belanja modal,
d)       Pembiayaan bunga utang,
e)        Subsidi BBM dan subsidi non-BBM,
f)         Belanja hibah,
g)        Belanja sosial (termasuk penangulangan bencana), dan
h)        Belanja lainnya.
 
2)        Belanja daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke pemerintah daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah meliputi :
a)        Dana bagi hasil,
b)        Dana alokasi umum,
c)        Dana alokasi khusus,
d)       Dana otonomi khusus.
c.    Defisit dan Surplus
Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall balance). Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan  dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.

d. Pembiayaan  
1)        Pembiayaan dalam negeri, meliputi pembiayaan perbankan, privatisasi, surat utang Negara, serta penyertaan modal Negara.
2)        Pembiayaan luar negeri, meliputi penarikan pinjaman luar negeri, terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek.
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, terdiri atas jatuh tempo dan monatorium.

3.             Prinsip Penyusunan APBN
Adapun prinsip-prinsip yang ada pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah sebagai berikut :
a.    Prinsip Anggaran APBN
b.    Prinsip Anggaran Dinamis
c.    Prinsip Anggaran Fungsional
Sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan prinsip anggaran defisit.

a.    Prinsip Anggaran Defisit
       Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan:
1)        Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
2)        Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)

Anggaran Defisit
PNH – BN = DA
DAP = AP – TP
PbDN = PkDN + Non-Pk DN
PbLN = PPLN – PC PULN

Keterangan:
PNH              : pendapatan negara dan  hibah
BN                : belanja negara
DA                : defisit Anggaran
PbDN            : pembiayaan DN
PkDN            : Perbankan DN
Non-PkDN   : Non-Perbankan DN
PbLN            : pembiayaan LN
PPLN            : penerimaan pinjaman LN
PCPULN      : pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
BLN              : bantuan luar negeri

Anggaran Berimbang

PDN – PR = TP
DAP = AP – TP

Keterangan :
PDN              : Pendapatan DN
PR                 : Pengeluaran Rutin
TP                 : Tabungan Pemerintah
DAP              : Defisit Anggaran Pembangunan
AP                 : Anggaran Pembangunan


b.    Prinsip Anggaran Dinamis
Adapun  prinsip anggaran dinamis terbagi menjadi dua, yaitu :
1)        Anggaran bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP)  dari tahun ke tahun terus meningkat.
2)        Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.
c.    Prinsip Anggaran Fungsional
Adapun  prinsip anggaran fungsional terbagi menjadi dua, yaitu :
1)        Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.



Sumber :
https://zehanwidiastuti.wordpress.com/2013/06/28/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara-apbn/
https://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara_Indonesia
http://layarasdos.blogspot.co.id/2014/06/struktur-dan-susunan-apbn.html
http://www.artikelsiana.com/2015/08/apbn-apbd-pengertian-tujuan-fungsi.html