Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori:
1.
Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
·
Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
·
Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
·
Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
·
Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
·
Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
2. Teori keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
·
Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
·
Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
3. Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Keadilan
menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua
kelompok :
Ø Keadilan
umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan
menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
Ø Keadilan
khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau
proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
1)
Keadilan distributif (justitia
distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan
dalam lapangan hukum publik secara umum.
2)
Keadilan komutatif (justitia
cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi
dengan kontraprestasi.
3)
Keadilan vindikativ (justitia
vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti
kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan
atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak
pidana yang dilakukannya.
5.
Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12),
yaitu :
·
Keadilan keratif (iustitia creativa);
Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk
bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
·
Keadilan protektif (iustitia
protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman
kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
6. Keadilan
menurut John Raws (Priyono, 1993: 35),
adalah
ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu :
(1)
kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
(2)
perbedaan,
(3)
persamaan yang adil atas kesempatan.
Pada
kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama
karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain.
John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang
sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip
kedua dan ketiga.